Ditulis oleh ; Amu
Selasa, 13 Juli 2010 15:22
Para Pelaku Masih Diburu
Muaro Tebo,,
Pelaku penyanderaan enam petugas satuan pengaman (Satpam) dan satu orang sopir PT Tebo Multi Agro (TMA), di Jalan Koridor kawasan Sungai Benglu, Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo, Minggu (11/7) lalu, masih diburu.
Pelaku penyanderaan enam petugas satuan pengaman (Satpam) dan satu orang sopir PT Tebo Multi Agro (TMA), di Jalan Koridor kawasan Sungai Benglu, Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo, Minggu (11/7) lalu, masih diburu.
Kapolres Tebo, AKBP M Arifin, saat dikonfirmasi kemarin (12/7) mengatakan, pihaknya telah menerjunkan puluhan personel guna menangkap para pelaku. “Sehingga bisa diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Lanjutnya, terlepas dari motifnya, saat ini sudah terjadi penganiayaan dan penyanderaan terhadap petugas keamanan dan kendaraan milik PT TMA.
Kapolres menegaskan, kejadian itu tidak bisa ditelorir. “Di tengah negara hukum, tindakan main hakim sendiri dan memaksa kehendak, tidak bisa dibenarkan. Jika dibiarkan, bisa ditiru oleh yang lain,” katanya.
Pantauan Jambi Independent, lima dari tujuh karyawan PT TMA yang berhasil dibebaskan oleh anggota Polres Tebo, sudah diambil keterangan oleh penyidik. Kelimanya yakni, Edy Purwanto (45), Thamrin (34), Maiman Zebua (30), Rejeki Rambe (23), Rizal (43). Sementara untuk Azwar, rencananya hari ini akan dimintai keterangannya. Dan Hadi Susanto, sudah diambil visum dan masih dirawat di RSUD Muaratebo, karena menderita luka memar dan trauma, akibat drama penyanderaan itu.
Humas PT TMA, Wahyu, mengatakan satu unit mobil patroli perusahaan, jenis Ford Ranger, saat ini masih dikuasai para penyandera. Pihaknya berharap kepada kepolisian untuk bisa membebaskan mobil itu. “Laporan secara resmi sudah dilakukan ke Polres, langkah selanjutnya kita serahkan kepada mereka,” katanya.
Pihaknya juga berharap para penyandera bisa ditindak sesuai perbuatan mereka. “Patroli yang dilakukan petugas merupakan tugas resmi. Kejadian tersebut merupakan bentuk ancaman kepada para karyawan saat bekerja,” ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah massa yang diduga berasal dari masyarakat Desa Pemayungan, menyandera tujuh karyawan PT TMA. Diduga, kejadian itu dipicu perbedaan pendapat. Pada Minggu (11/7) siang, pukul 14.00 masyarakat Desa Pemayungan sedang mengerjakan lahan yang mereka anggap tanah hak ulayat di wilayah Sungai Benglu, Desa Pemayongan, seluas 100 Ha.
Ketika masyarakat sedang menggarap lahan tersebut, tiba–tiba mereka dikejutkan dengan suara klakson kendaraan dari arah jalan. Penasaran dengan suara klakson, kemudian sekelompok warga tersebut menemui beberapa orang yang berada di mobil.
Setelah itu, antara warga dengan pihak satpam terlibat perbincangan yang menjurus keributan, yang selanjutnya memicu penyanderaan satpam PT TMA. (amu)


0 komentar:
Posting Komentar